Pengertian Antikorupsi
A. Pengertian
Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang
No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk
dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan
hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
B. Pengertian
Korupsi Menurut Ilmu Politik Dalam ilmu politik
Korupsi didefinisikan
sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik
yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk
memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat
umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
C. Pengertian
Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi
menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai
pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan
materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang
melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan
jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang
umum dan swasta.
D. Pengertian
Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi adalah upaya
campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan
informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan
dirinya.
E. Pengertian
Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi
adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui
sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
Nilai-nilai Antikorupsi
Dalam
berbagai buku dan pembahasan disebutkan bahwa nilai-nilai anti korupsi
berjumlah 9 buah, yaitu :
A. Kejujuran
Kejujuran berasal dari kata jujur yang
dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak
berbohong dan tidak curang. Dalam berbagai buku juga disebutkan bahwa jujur
memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur ilah merupakan salah satu
nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang
tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan
sosial. Bagi seorang mahasiswa kejujuran sangat penting dan dapat diwujudkan
dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak mencontek,
tidak melakukan plagiarisme dan tidak memalsukan nilai. Lebih luas, contoh
kejujuran secara umum dimasyarakat ialah dengan selalu berkata jujur, jujur
dalam menunaikan tugas dan kewajiban, misalnya sebagai seorang aparat penegak
hukum ataupun sebagai masyarakat umum dengan membaya pajak.
B. Kepedulian
Arti kata peduli adalah mengindahkan,
memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap
lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai kepedulian
sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses
pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau
kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat
dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu
jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar
tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan
alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.
C. Kemandirian
Di dalam beberapa buku pembelajaran,
dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya
tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian
dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin,
karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain.
D. Kedisiplinan
Definisi dari kata disiplin ialah
ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan
manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang
dapat mencapai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki
dampak yang sama dengan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan
kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan
antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada
seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan
tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
E. Tanggung
Jawab
Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib
menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut,
dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan
memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang
dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan
mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai tanggung jawab antara
lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh, lulus tepat
waktu dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan baik, menjaga amanah
dan kepercayaan yang diberikan.
F. Kerja
Keras
Kerja keras didasari dengan adanya
kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya
kerja, pendirian keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. Bekerja
keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan
target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya
pengetahuan.
G. Kesederhanaan
Gaya hidup merupakan suatu hal yang
sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup
yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan
kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk
memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
H. Keberanian
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk
berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani
bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai
kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan,
serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
I. Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah
sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang
bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam
pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan
memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan
bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan
hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat
sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan
makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Contoh
Kasus
Korupsi alat kesehatan pada Kemenko Kesra tahun 2009
yang melibatkan terdakwa Sutedjo Yuwono. Soetedjo Yuwono adalah Sekretaris
ketika Aburizal Bakrie menjadi Menko Kesra. Kasus ini ditangani oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sarat dengan korupsi yakni penunjukan
langsung proyek alat kesehatan itu.
PT Bersaudara
adalah perusahaan yang menjadi rekanan pada proyek tersebut. Soetedjo Yuwono
didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk
penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Perbuatan korupsi Sutedjo secara bersama-sama
diantaranya adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra),
Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan
PT Bersaudara). Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu
telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian
berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko
Kesra. Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3
miliar. Dari pembayaran tersebut, yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk
realisasi pengadaan hanya sebesar Rp 48,054 miliar.
Pembahasan
Dari kasus diatas sangat terlihat bahwa nilai-nilai
anti korupsi yang ada tidak di miliki sama sekali oleh Soetedjo Yuwono,
diantaranya :
Kejujuran,
dari kemenko kesra melakukan penggelembungan dana melalui Soetedjo Yuwono untuk
pembelian alat-alat kesehatan, yang kemudian tendernya dilakukan oleh PT
Bersaudara, untung keuntungan pribadi. padahal alat-alat kesehatan yang dibeli
tidaklah sebesar itu dananya.
Kepedulian,
nilai kepedulian tidak ada dalam kasus diatas, padahal dana yang digelembungkan
dapat di alihkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program lain, namun
dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemandirian,
PT Bersaudara tidak mandiri dalam mengambil keuntungan, karena bergantung dari
dana lain yang tidak jelas dari mana asalnya untuk memperoleh keuntungan.
Kedisiplinan,
para koruptor pada kasus di atas tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya,
karena mendapatkan dana tambahan bukan dari hal benar.
Tanggung
Jawab, dari kasus diatas para koruptor tidak
memiliki sikap tanggung jawab, karena mereka melaksanakan tugas dengan tidak
baik dan tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang mereka lakukan dan mereka
dapatkan.
Kerja
Keras, para koruptor tidak memiliki rasa
kerja keras karena mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi tanpa bersusah payah terlebih dahulu.
Kesederhanaan,
tidak adanya rasanya kesederhanaan membuat para koruptor, melakukan berbagai
hal untuk membuat mereka memperkaya diri.
Keberanian,
biasanya para koruptor memiliki keberanian untuki berkorupsi atau mengambil
barang yang bukan haknya. Tetapi tidak berani mengakui kesalahannya atau
mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan.
Keadilan,
para koruptor tidak adil dalam menjalani kehidupan karena mereka hanya
memperkaya diri sendiri tanpa memperdulikan orang lain. Apalagi para pejabat
yang seenaknya mengambil yang bukan haknya, dan tidak memikirkan kesejahteraan
rakyatnya.
kesimpulan
Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
dan Para Ahli - Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan
dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan
jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat
akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik
yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di
Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya
mengabdi untuk kemajuan bangsa ini.
Nilai-nilai antikorupsi dalam berbagai
buku dan pembahasan disebutkan bahwa nilai-nilai anti korupsi berjumlah 9 buah,
yaitu : Kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung Jawab, kerja
Keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
Antara nilai-nilai antikorupsi dengan
kasus korupsi yang ada, para koruptor mengabaikan nilai-nilai antikorupsi demi
kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri tanpa memperdulikan
kesejahteraan masyarakat.
Saran
Dari teori dan permasalahan di atas kita mendapatkan
pembelajaran bahwa kita sebagai warga negara yang baik, harus menjauhi korupsi
atau tidak melakukan korupsi serta melaporkan hal-hal yang berbau korupsi agar
masyarakat dapat hidup sejahtera tanpa korupsi.
Daftar pustaka
http://forum.viva.co.id/korupsi/1358276-contoh-kasus-korupsi-di-kemenkes.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar