Minggu, 28 Desember 2014

Anti Korupsi ( Penulisan 1 )

  Pengertian Antikorupsi

A.    Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang 
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

B.     Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik Dalam ilmu politik
Korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. 

C.     Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

D.    Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

E.     Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.


    Nilai-nilai Antikorupsi
Dalam berbagai buku dan pembahasan disebutkan bahwa nilai-nilai anti korupsi berjumlah 9 buah, yaitu :

A.    Kejujuran
Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang. Dalam berbagai buku juga disebutkan bahwa jujur memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur ilah merupakan salah satu nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial. Bagi seorang mahasiswa kejujuran sangat penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak mencontek, tidak melakukan plagiarisme dan tidak memalsukan nilai. Lebih luas, contoh kejujuran secara umum dimasyarakat ialah dengan selalu berkata jujur, jujur dalam menunaikan tugas dan kewajiban, misalnya sebagai seorang aparat penegak hukum ataupun sebagai masyarakat umum dengan membaya pajak.

B.     Kepedulian
Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.

C.     Kemandirian
Di dalam beberapa buku pembelajaran, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain.

D.    Kedisiplinan
Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencapai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dengan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.

E.     Tanggung Jawab
Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh, lulus tepat waktu dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan baik, menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

F.      Kerja Keras
Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.

G.    Kesederhanaan
Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.

H.    Keberanian
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.

I.       Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.




                    Contoh Kasus
Korupsi alat kesehatan pada Kemenko Kesra tahun 2009 yang melibatkan terdakwa Sutedjo Yuwono. Soetedjo Yuwono adalah Sekretaris ketika Aburizal Bakrie menjadi Menko Kesra. Kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sarat dengan korupsi yakni penunjukan langsung proyek alat kesehatan itu.
 PT Bersaudara adalah perusahaan yang menjadi rekanan pada proyek tersebut. Soetedjo Yuwono didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Perbuatan korupsi Sutedjo secara bersama-sama diantaranya adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara). Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra. Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut, yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya sebesar Rp 48,054 miliar.

              Pembahasan
Dari kasus diatas sangat terlihat bahwa nilai-nilai anti korupsi yang ada tidak di miliki sama sekali oleh Soetedjo Yuwono, diantaranya :
Kejujuran, dari kemenko kesra melakukan penggelembungan dana melalui Soetedjo Yuwono untuk pembelian alat-alat kesehatan, yang kemudian tendernya dilakukan oleh PT Bersaudara, untung keuntungan pribadi. padahal alat-alat kesehatan yang dibeli tidaklah sebesar itu dananya.
Kepedulian, nilai kepedulian tidak ada dalam kasus diatas, padahal dana yang digelembungkan dapat di alihkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program lain, namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemandirian, PT Bersaudara tidak mandiri dalam mengambil keuntungan, karena bergantung dari dana lain yang tidak jelas dari mana asalnya untuk memperoleh keuntungan.
Kedisiplinan, para koruptor pada kasus di atas tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya, karena mendapatkan dana tambahan bukan dari hal benar.
Tanggung Jawab, dari kasus diatas para koruptor tidak memiliki sikap tanggung jawab, karena mereka melaksanakan tugas dengan tidak baik dan tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang mereka lakukan dan mereka dapatkan.
Kerja Keras, para koruptor tidak memiliki rasa kerja keras karena mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa bersusah payah terlebih dahulu.
Kesederhanaan, tidak adanya rasanya kesederhanaan membuat para koruptor, melakukan berbagai hal untuk membuat mereka memperkaya diri.
Keberanian, biasanya para koruptor memiliki keberanian untuki berkorupsi atau mengambil barang yang bukan haknya. Tetapi tidak berani mengakui kesalahannya atau mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan.
Keadilan, para koruptor tidak adil dalam menjalani kehidupan karena mereka hanya memperkaya diri sendiri tanpa memperdulikan orang lain. Apalagi para pejabat yang seenaknya mengambil yang bukan haknya, dan tidak memikirkan kesejahteraan rakyatnya.



                  
          kesimpulan

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang dan Para Ahli - Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini.
Nilai-nilai antikorupsi dalam berbagai buku dan pembahasan disebutkan bahwa nilai-nilai anti korupsi berjumlah 9 buah, yaitu : Kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung Jawab, kerja Keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
Antara nilai-nilai antikorupsi dengan kasus korupsi yang ada, para koruptor mengabaikan nilai-nilai antikorupsi demi kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri tanpa memperdulikan kesejahteraan masyarakat.

         Saran
Dari teori dan permasalahan di atas kita mendapatkan pembelajaran bahwa kita sebagai warga negara yang baik, harus menjauhi korupsi atau tidak melakukan korupsi serta melaporkan hal-hal yang berbau korupsi agar masyarakat dapat hidup sejahtera tanpa korupsi.
         
         





Daftar pustaka

http://forum.viva.co.id/korupsi/1358276-contoh-kasus-korupsi-di-kemenkes.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar