Selasa, 30 Desember 2014

Akuntabilitas ( Penulisan 6 )

Pengertian Akuntabilitas


LAN RI dan BPKP (2001: 22-) menjelaskan, “Akuntabilitas berasal dari bahasa Inggris, yaitu accountability yang artinya keadaan untuk dipertanggungjawabkan, keadaan dapat dimintai pertanggungan jawaban.” Guna mengungkap suatu konsep pemahaman yang luas, LAN RI dan BPKP (2001: 22-23) mengutip beberapa sumber di bawah ini:

Menurut The Oxford Advance Learner’s Dictionary, akuntabilitas adalah required or  expected to give an explanation for one’s action. Dengan kata lain, dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala tindak tanduk dan kegiatannya terutama di bidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi/atasannya.

              Menurut J.B. Ghartey, akuntabilitas ditujukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan yang berhubungan dengan pelayanan apa, siapa, kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana. Ledvina V. Carino, mengatakan akuntabilitas merupakan suatu evoluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang petugas baik masih berada pada jalur otoritasnya atau sudah berada jauh di luar tanggungjawab dan kewenangannya. Dengan demikian, dalam setiap tingkah lakunya seorang pejabat pemerintah mutlak harus selalu memperhatikan lingkungan.. Ada 4 (empat) dimensi yang membedakan akuntabilitas dengan yang lain, yaitu siapa yang harus melaksanakan akuntabilitas; kepada siapa dia berakuntabilitas; apa standar yang digunakan untuk penilaian akuntabilitasnya; dan nilai akuntabilitasitusendiri.

                 Deklarasi Tokyo mengenai petunjuk akuntabilitas public (tahun 1985) menetapkan definisi bahwa akuntabilitas merupakan kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung-jawaban fiscal, manajerial, dan program.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu seseorang yang mendapatkan amanat harus mempertanggungjawabkannya kepada orang-orang yang memberinyakepercayaan.








Lebih jauh, LAN RI dan BPKP (2001: 29) menjelaskan pembagian akuntabilitas sebagai berikut:

a.       Akuntabilitas keuangan
        Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung jawaban mengenai integritas     keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran pertanggung jawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah.

b. Akuntabilitas manfaat
          Akuntabilitas manfaat (efektivitas) pada dasarnya memberi perhatian kepada hasil dari kegiatan-kegiatan pemerintahan. Dalam hal ini, seluruh aparat pemerintahan dipandang berkemampuan menjawab pencapaian tujuan (dengan memperhatikan biaya dan manfaatnya) dan tidak hanya sekedar kepatuhan terhadap kebutuhan hirarki atau prosedur. Efektivitas yang harus dicapai bukan hanya berupa output akan tetapi yang lebih penting adalah efektivitas dari sudut pandang output akan tetapi yang lebih penting adalah efektivitas dari sudut pandang outcome. Akuntabilitas manfaat hampir sama dengan akuntabilitas progam.

c. Akuntabilitas Prosedural
           Akuntabilitas prosedural merupakan pertanggung jawaban mengenai apakah suatu prosedur penetapan dan pelaksanaan suatu kebijakan telah mempertimbangkan masalah moralitas, etika, kepastian hukum, dan ketaatan pada keputusan politis untuk mendukung pencapaian tujuan akhir yang telah dietapkan. Pengertian akuntabilitas prosedural ini adalah sebagaimana dengan akuntabilitas proses.

Berdasarkan deskripsi akuntabilitas yang demikian itu, maka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Berdasarkan pada pengertian yang demikian itu, maka semua Instansi Pemerintah, Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing, karena akuntabilitas yang diminta meliputi keberhasilan dan juga kegagalan pelaksanaan misi Instansi yang bersangkutan. (LAN RI dan BPKP, 2001: 43)


                                                                                     


TINJAUAN KASUS
Gayus Tambunan (Mantan Pegawai Ditjen Pajak) Dengan kasus penyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak Rp.570,92juta. Memiliki rekening dengan dana Rp. 25 Miliar. Jumlah dana dan transaksi tidak sesuai dengan pekerjaannya. Gayus di vonis dengan hukuman 7tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan. Karena terbukti memberikan keterangan palsu mengenai kepemilikan hartanya.
Gayus adalah seorang PNS golongan 3A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupia saja, ia menjabat sebagai bagian penelaah keberatan direktorat jendral pajak. Posisi yang sangat strategis untuk melakukan penggelapan uang. Pada saat pemeriksaan penyidikan Gayus juga tidak melalui prosedur yang berlaku dengan membayarkan sejumlah uang.


PEMBAHASAN                               
Akuntabilitas merupakan suatu pertanggungjawaban yang harus di lakukan oleh setiap pegawai di instasi manapun. Dari kasus diatas terlihat ketidakadanya akuntabilitas atau pertanggung jawaban dari Gayus Tambunan mengenai darimana asal uang yang ada di rekeningnya. Gayus memberikan keterangan palsu mengenai kepemilikan hartanya, berarti dia jelas tidak bisa memberikan jawaban darimana uangnya berasal. Padahal ia hanya seorang PNS yang bergaji antara 1,6-1,9juta. bahkan pada saat pemerikasaan saat penyidikan Gayus juga tidak mengikuti prosedur yang berlaku , tetapi malah membayarkan sejunlah uang untuk mengurangi hukuman yang akan di dapatkannya.


KESIMPULAN
Jadi, disetiap instansi maupun individu diperlukan akuntabilitas atau pertanggung jawaban dari setiap kegiatan ataupun berbagai hal yang diterimanya sebagai transparansi atau bukti sehingga tidak menimbulkan kecurigaan oleh orang lain sehingga menyebabkan kerugian bagi diri sendiri.

           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar